بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Kamis, 01 Oktober 2015



Oleh:  Iwan Januar

 

Mungkin tidak terlalu sarkastis bila dikatakan sebagian besar dari umat mengalami ‘katarak politik’ akut. Mayoritas umat tidak mampu melihat akar persoalan yang tengah membelit mereka. Ketidakmampuan mengidentifikasi persoalan besar yang menghadang umat ini berakibat pada perumusan solving problem yang keliru dalam mengatasi persoalan tersebut. Ambil contoh sebagian politisi Muslim yang masih percaya bahwa sistem demokrasi dapat menyelesaikan persoalan umat. Berkali-kali sejumlah harakah islamiyyah dan partai politik Islam terjun ke arena demokrasi untuk mengulang kegagalan yang sama. FIS di Aljazair sudah menjadi contoh telanjang betapa demokrasi tidak akan pernah berpihak sedikitpun pada perjuangan Islam. Demokrasi mengkhianati sendiri kredonya bahwa suara mayoritas akan berkuasa. Secara keji dunia membiarkan dan bersekongkol terhadap FIS yang kemudian disembelih oleh pisau demokrasi.

Namun, pelajaran dari FIS ternyata tidak membuat jera sebagian umat ini. Di Mesir, Ikhwanul Muslimin akhirnya menjadi tumbal demokrasi pasca jatuhnya rezim Mubarak. Presiden Mursi yang terpilih secara konstitusional digulingkan oleh militer dukungan AS. Lagi-lagi kredo demokrasi tentang suara mayoritas tak berlaku bagi perjuangan Islam.

Katarak politik itu semakin nyata manakala ditawarkan pada mereka kewajiban menegakkan Khilafah sebagai solving problem, sebagian dari mereka ramai-ramai memberikan bantahan. Mereka menganggap bahwa ide ini utopia serta hanya romantisme sejarah. Padahal penolakan dan tuduhan yang mereka lontarkan sungguh amat lemah dan tak berharga dalam timbangan syariah Allah SWT.


Unifikasi yang Mustahil?

Di antara dalih yang kerap dikemukakan para penentang kewajiban menegakkan Khilafah adalah realitas Dunia Islam yang telah terbelah dalam konsep nation-state. Menurut mereka, mustahil dapat menyatukan seluruh wilayah Islam dalam sebuah negara besar semacam Khilafah. Pasalnya, setiap negeri-negeri Muslim telah terikat dengan konsep negara mereka masing-masing.

Pernyataan ini sebenarnya berangkat dari pragmatisme, bukan dari dalil syariah. Sesungguhnya tidak pantas seorang Muslim berpendapat dan bersikap tidak berdasarkan hukum-hukum syariah. Berdalih dengan realitas atau menjadikan pragmatisme sebagai cara berpikir adalah kemaksiatan di hadapan Allah SWT.

Apakah mereka tidak memperhatikan bagaimana Rasulullah saw. menawarkan Islam ini kepada suku Aus dan Khazraj yang merupakan dua musuh bebuyutan? Keduanya memiliki akar sejarah permusuhan dan perbedaan yang nyata sehingga hampir-hampir sulit disatukan. Namun kemudian, dengan izin Allah SWT, Nabi saw. dapat melebur segala perbedaan di antara mereka dan justru menjadikan mereka berada dalam ikatan persaudaraan yang kokoh.

Islam pula yang dapat mempersatukan kaum Muhajirin dan Anshar dalam ikatan ukhuwah islamiyyah di bawah naungan Daulah Islamiyah pertama di Madinah. Bahkan Islam dapat membuat kaum Anshar berkorban dan mendahulukan kepentingan saudara-saudara mereka dari kaum Muhajirin (Lihat: QS al-Hasyr [33]: 9).

Islam bahkan mampu mempersatukan umat manusia dari Timur hingga ke Barat, dari Maroko hingga Sisilia dan Andalusia. Semuanya bersatu dalam kepemimpinan Khilafah Islam. Sungguh, peleburan aneka suku bangsa semacam ini belum terjadi kecuali hanya dalam Kekhilafahan Islam.

Unifikasi (penyatuan) bukanlah perkara yang mustahil. Pada zaman sekarang, karena kecanggihan teknologi transportasi dan informasi-komunikasi, dunia berubah menjadi sebuah ‘kampung kecil’. Berbagai penyatuan bangsa juga terjadi. Sebutlah Masyarakat Eropa yang menggabungkan banyak negara di Eropa. Bahkan mereka juga menyatukan mata uang ke dalam mata uang bersama Euro.


Beragam Pemikiran Umat

Sikap pesimis untuk memperjuangkan Khilafah yang juga muncul akibat pragmatisme tampak saat melihat keberagaman pemikiran Islam yang eksis di tengah umat, juga keragaman harakah dan parpol yang berjuang untuk Islam. Mana mungkin keberagaman pemikiran ini dapat dipersatukan karena masing-masing pasti memiliki landasan argumentasi. Keragaman mazhab yang dianut oleh umat juga memustahilkan adanya penyatuan umat dalam sebuah wadah bernama Khilafah.

Keadaan ini juga bukanlah sebuah hambatan untuk penyatuan umat dalam Khilafah karena sejumlah alasan. Pertama: bila perbedaan pendapat itu terjadi pada tingkatan muqallid, maka bisa dan boleh saja seorang muqallid berpindah pendapat menuju pendapat lain yang ia yakini lebih kuat dalilnya.

Apalagi bila perbedaan pendapat itu didasarkan pada kekeliruan penggunaan dalil dan penetapan fakta (tahqiq al-manath), maka lebih utama lagi bagi seorang muqallid untuk berpindah ke pendapat yang lebih kuat hujjah-nya. Misal, ada kelompok yang berpendapat bahwa persoalan utama umat hari ini adalah kerusakan akhlak. Hal ini berdasarkan kekeliruan penetapan fakta atas persoalan umat. Demikian pula kelompok yang berpendapat bahwa demokrasi adalah metode perubahan umat atau mereka yang mempertahankan nasionalisme bagi umat. Tampak jelas kelemahan bahkan kebatilan pendapat yang mereka ambil. Wajib bagi orang-orang yang bertaklid dalam masalah itu untuk berpindah ke pendapat lain yang lebih kuat dan benar.

Bila perbedaan itu terjadi di kalangan mujtahid maka bukan berarti tak bisa adanya penyatuan pendapat. Ini bisa terjadi dengan dua alasan. Pertama: bila seorang mujtahid telah memahami kelemahan pendapat yang ia ambil, dan atau ia meyakini ada mujtahid lain yang lebih kuat pendapatnya, maka syariah membolehkan dia untuk meninggalkan hasil ijtihadnya dan mengambil ijtihad ulama mujtahid lain.        

Hal ini adalah perkara yang lazim terjadi di Dunia Islam. Banyak sahabat ra. yang melepaskan pendapatnya lalu mengikuti pendapat sahabat yang lain. Begitupula para ulama yang melepaskan hasil ijtihadnya dan berpindah ke ijtihad ulama lain. Misal,  al-‘Amidi meriwayatkan bahwa Abu Musa ra. pernah meninggalkan pendapatnya lalu mengikuti pendapat Ali  ra. Zaid bin Haritsah ra. juga pernah melepaskan pendapatnya kemudian mengambil pendapat Ubay bin Kaab ra. Inilah sifat terpuji yang disebut oleh Allah SWT. yakni bila mereka telah mendengar pendapat lain yang lebih baik lalu mereka memilih pendapat tersebut dan meninggalkan pendapat sebelumnya yang lemah (Lihat: QS az-Zumar [39]: 18).

Kedua: sesungguhnya syariah telah menetapkan sebuah mekanisme penyatuan perbedaan pendapat di tengah-tengah umat manakala Khilafah telah berdiri, yakni dengan adanya pengadopsian pendapat guna melakukan ri’ayatusy-syu’unil-ummah oleh Khalifah. Telah masyhur dibahas oleh para ulama bahwa khalifah memiliki wewenang untuk menetapkan pendapat yang akan ia gunakan dalam mengatur urusan umat. Khulafaur-Rasyidin telah melakukan hal ini dan menyatukan pendapat yang ada di tengah-tengah para sahabat dan kaum Muslim. Pendapat yang telah ditetapkan oleh Khalifah wajib ditaati, selanjutnya pendapat yang lain tidak boleh untuk diamalkan. Dalam hal ini berlaku kaidah:

أَمْرُ اْلإِمَامِ يرَْفَعُ الخِْلاَ ف
Perintah Imam/Khalifah menghilangkan perbedaan pendapat.

Dengan demikian perbedaan pendapat yang bersliweran di tengah umat bukanlah persoalan Dengan demikian perjuangan menegakkan Khilafah tak akan terhambat sama sekali oleh adanya ikhtilaf di tengah-tengah umat.


Metode yang Sumir?

Karena telah begitu lama dicekoki racun demokrasi, tidak sedikit politisi Muslim yang meragukan metode perjuangan dan tujuan perjuangan menegakkan Khilafah. Bagi mereka bukan saja tujuan menegakkan Khilafah yang utopis, tetapi metode perjuangannya pun dianggap sumir alias tidak jelas. Mereka berkeyakinan, hanya dengan terjun ke dalam sistem demokrasi, mereka bisa memperbaiki umat melalui mekanisme parlemen. Lewat parlemen dapat dihasilkan undang-undang yang memberikan kontribusi pada umat. Kemenangan parpol Islam dalam Pemilu hingga bisa menguasai mayoritas kursi Parlemen pada akhirnya memungkinkan mereka mendudukkan tokoh umat di tampuk kekuasaan sebagai kepala negara.

Sebelum menjawab persoalan ini, terlebih dulu harus disepakati apa sebenarnya yang menjadi landasan seorang Muslim dalam beramal, termasuk berdakwah: akal dan hawa nafsu ataukah wahyu? Bila akal dan hawa nafsu maka sebenarnya Allah SWT telah memperingatkan keburukan hal ini (Lihat, misalnya: QS al-Kahfi [18]: 103-104).

Seharusnya kaum Muslim bersepakat bahwa sunnah Rasulullah saw. adalah dalil atas setiap perbuatan setelah al-Quran, termasuk dalam urusan dakwah. Dalam hal ini Rasulullah saw. telah memberikan metode perubahan umat yang jelas melalui tahapan-tahapan dakwah yang beliau contohkan. Selama di Mekkah beliau dan para sahabat memfokuskan diri pada proses penyiapan kader-kader dakwah. Mereka juga melakukan pergolakan pemikiran dan perjuangan politik untuk menggoyang sistem jahiliah. Sama sekali Rasulullah saw. tidak pernah terlibat dalam keputusan para pejabat-pejabat musyrik Quraisy di Darun-Nadwah.  Beliau juga tidak pernah mengkompromikan risalah Islam dengan keinginan mereka.

Sepanjang dakwah di Makkah, beliau juga terus berusaha mencari orang-orang dan kabilah yang mau beriman dan memberikan dukungan kuat atas dakwah. Fase inilah yang dikenal dengan sebutan thalabun-nushrah. Pada setiap musim haji, berbagai kabilah dari luar Makkah beliau tawari Islam. Beliau pun meminta dukungan mereka terhadap dakwah Islam. Akhirnya, Allah SWT memberikan jalan kepada beliau berupa pertemuan dengan suku Aus dan Khazraj dari Yatsrib.

Setelah pertemuan itu, Rasulullah saw. tidak serta-merta berhijrah. Beliau mengirim Mush’ab bin Umair ra. untuk mempersiapkan Yatsrib. Tujuannya adalah agar Yatsrib benar-benar kondusif sebagai tempat berhijrah sekaligus sebagai cikal bakal Daulah Islamiyah pertama di dunia.

Karena itu, bagaimana bisa dikatakan bahwa metode dakwah Rasulullah saw. ini tidak jelas, sumir dan tak ada gambarannya?! Bagaimana bisa kaum Muslim melepaskan diri dari Sirah Rasulullah saw. dan menganggap sirah beliau seolah hanya dongeng atau bimbingan akhlak semata, tanpa ada syariah di dalamnya? Lalu mereka menganggap akal mereka lebih luhur ketimbang tuntunan yang Allah berikan pada setiap ucapan dan tindakan Nabi-Nya? Mereka memelintir Sirah Nabi saw. untuk membenarkan tindakan mereka. Mereka menggunakan Sirah Nabi saw. itu hanya bila sesuai dengan hawa nafsu mereka, bukannya menundukkan diri mereka pada syariah Islam.


Melawan Hegemoni Barat
Ada sebagian umat yang surut atau enggan berjuang menegakkan Khilafah karena merasa umat tak akan sanggup menghadapi hegemoni negara-negara Barat, khususnya Amerika Serikat. Mereka berpikir bahwa negara-negara Barat tidak memiliki kelemahan dan tak mungkin dihancurkan.

Sejarah telah mencatat kejatuhan sejumlah kerajaan dan negara di dunia. Uni Soviet yang dulu digadang-gadang menjadi negara besar ternyata ambruk hanya dalam tempo kurang dari satu abad. Amerika Serikat yang saat ini masih dimitoskan sebagai negara adidaya terbukti keropos dan menunggu saat kejatuhannya. Perekonomian negara ini telah terperosok dalam utang dan krisis. Kondisi sosial negara ini rusak. Militer mereka mengalami kekalahan perang di negeri-negeri Islam. Kepemimpinan mereka juga dilanda krisis pasca kegagalan Obama memperbaiki perekonomian dalam negeri dan skandal perselingkuhan yang kini dia hadapi.

Sebaliknya, Islamtelah dijanjikan oleh Allah SWT akan bangkit dan menjadi kekuatan besar di dunia. Rasulullah saw. pun telah menjanjikan akan kembalinya Khilafah ar-Rasyidah ‘ala minhaj an-Nubuwwah. Lalu bagaimana bisa seorang Muslim tidak memercayai janji-janji Allah dan Rasul-Nya, malah takut kepada musuh-musuh Allah yang jelas adalah mahlukNya?!

Kedigdayaan Barat, utamanya AS dan sekutu mereka Israel, lebih bertumpu pada mitos ketimbang realita. Kebesaran mereka dibangun lewat imaji yang dibangun media massa, film-film Hollywood dan antek-antek mereka yang telah menjadi penjaga kepentingan mereka di setiap negeri Muslim. Sekarang terbukti, kebesaran itu hanyalah topeng. Barat dan AS kini menghadapi kebangkrutan finansial, militer dan sosial.

Oleh karena itu tak ada alasan untuk meragukan jalan perjuangan untuk menegakkan Khilafah Islamiyah. Telah jelas tujuannya dan telah jelas pula metode dakwah yang harus ditempuh untuk meraihnya. Sesungguhnya kemenangan dakwah dan perjuangan umat akan mudah diraih manakala kita berada di atas jalan syariah-Nya, menundukkan diri pada tuntunan-Nya, menjadi insan yang ikhlas menerima setiap kebenaran.

WalLahu a’lam.. 

Sumber: http://hizbut-tahrir.or.id/2014/03/04/jalan-terang-menuju-khilafah-menjawab-keraguan/
 

Kamis, 24 September 2015

MAKNA POLITIK IBADAH HAJI 

oleh: KH Hafidz Abdurrahman 



Haji sebagai rukun Islam yang kelima merupakan bagian dari ibadah mahdhah. Sebagaimana ibadah mahdhah yang lain, Allah memang tidak pernah menjelaskan alasan disyariatkannya ibadah ini. Yang pasti banyak manfaat ibadah haji (QS al-Hajj [22]: 27-28). Ada yang bersifat individual dan komunal; ada yang berkaitan dengan hak-hak Allah dan makhluk. Di luar itu, ternyata haji memiliki makna politik. 

Ibadah haji adalah ibadah jamaah yang dilaksanakan pada waktu yang sama di tempat yang sama. Dimulai dari persiapan ibadah haji (tarwiyyah) di Mina pada tanggal 8 Dzulhijjah. Dilanjutkan dengan wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, dimulai menjelang matahari tergelincir (zawâl) hingga terbenam (ghurûb). Dilanjutkan dengan mabit (menginap) di Muzdalifah pada malam harinya. Kemudian dilanjutkan dengan jumrah Aqabah pada tanggal 10 Dzulhijjah, tahallul shughrâ, menyembelih hadyu bisa di Mina atau di Makkah, dilanjutkan dengan thawaf Ifadhah dan sa’i di Masjid al-Haram. Lalu, kembali lagi ke Mina untuk mabit dan jumrah Ula, Wustha dan Aqabah pada tanggal 11 dan 12, bagi yang ingin meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah (Nafar Awwal), ataupun 11, 12 dan 13 bagi yang ingin meninggalkan Mina pada tanggal 13 Dzulhijjah (Nafar Tsâni). Dengan berakhirnya rangkaian ini selesailah sudah ibadah haji seseorang.

Di tempat-tempat itulah, seluruh jamaah haji dari berbagai penjuru dunia berkumpul, bertemu dan berinteraksi. Mereka disatukan oleh akidah dan pandangan hidup yang sama. Di sana, mereka mempunyai tujuan yang sama. Pemandangan inilah yang disebut masyhad al-a’dham (pemandangan agung) yang dibanggakan oleh Allah dari penghuni bumi kepada para malaikat di langit. Nabi menyatakan, “Sesungguhnya Allah membanggakan Ahli Arafah (orang-orang yang berkumpul dan wukuf di Arafah) kepada penghuni langit.” (HR Ibn Hibban dari Abu Hurairah). Jika Allah saja membanggakan mereka di hadapan malaikat, maka umat Islam yang menyadari posisinya itu tidak akan merasa inferior, apalagi di hadapan orang-orang kafir, seperti Amerika, Inggris dan lain-lain.

Selain itu, mereka juga solid, terbukti bahwa mereka bisa melakukan manasik yang sama, pada waktu dan tempat yang sama, bukan digerakkan oleh kekuatan fisik pemimpin mereka, tetapi kekuatan akidah dan pemahaman agama mereka. Mereka bisa menyatu dan mengalir begitu kuatnya seperti air menuju tiap titik manasik, dan tidak ada siapapun kekuatan yang bisa membendung aliran mereka. Semuanya ini membuktikan bahwa umat ini adalah umat yang satu; umat yang kuat dan tidak bisa dikalahkan oleh siapapun, karena persatuan mereka.

Kekuatan yang luar biasa ini didukung oleh kekuatan mental dan spiritual mereka, sebagaimana yang ditanamkan ibadah. Sejak dari rumah mereka sudah pasrahkan semua harta, keluarga, jabatan dan apapun yang mereka tinggal kepada Allah, dan siap hidup-mati melaksanakan perintah-Nya dengan ketundukan dan kepatuhan mutlak. Dengan kata lain, mereka tidak lagi mempunyai penyakit Wahn atau Hubb ad-Dunya wa Karahiyyatu al-Maut (mencintai dunia dan takut mati). Di saat seperti itu, mereka akan siap melakukan apapun yang diminta oleh Allah dan memberikan segalanya. Meski diperintah untuk melaksanakan sesuatu yang tampak irasional, seperti mencium dan menyentuh Hajar Aswad, atau menyentuh Rukun Yamani, mencari batu dan melempar jumrah Aqabah; jumrah Ula, Wustha dan Aqabah. Jika saja kekuatan umat yang dahsyat ini ditransformasikan dalam kehidupan nyata pasca haji, maka umat ini akan menjadi umat terbaik, terkuat, superior dan adidaya tak terkalahkan.

Selain itu, masyhad a’dham ini juga membuktikan, bahwa umat Islam ini bisa bersatu dalam satu tujuan dan nusuk, sekalipun negeri, bangsa, warna kulit, mazhab, bahkan bahasa mereka berbeda. Namun, masyhad a’dham ini tidak akan tampak lagi, ketika mereka sudah kembali ke negeri asal mereka. Jika saja, realitas masyhad a’dham itu juga mereka transformasikan dalam kehidupan politik mereka, maka umat ini tidak akan lagi tersekat dengan nation state, yang selama ini menghalangi persatuan mereka. Sebaliknya, mereka hanya hidup dalam satu negara, di bawah satu bendera, La ilaha ill-Llah Muhammad Rasulullah, satu imam, satu sistem (syariah) dan satu tujuan. Itulah Khilafah.

Haji juga menampakkan fenomena lain. Sejak niat pertama melaksanakan ibadah, mereka harus mengenakan pakaian ihram yang putih dan tidak berjahit, mulai dari tarwiyah hingga tahallul shughra, tanggal 8-10 Dzulhijjah. Saat itu, semua orang sama. Tidak ada lagi budak, majikan, kepala negara, rakyat, kaya, miskin, kulit putih, hitam dan sebagainya. Semuanya dibalut dengan pakaian yang sama, putih-putih, tidak berjahit, dengan muka dan kepala terbuka, berpanas-panas, berdesak-desakkan dan melakukan nusuk yang sama.

Ini merupakan sya’air hajj (simbol haji) yang memanifestasikan sikap egalitarian yang sesungguhnya. Semuanya sama di hadapan Allah. Semuanya melakukan hal yang sama, dan semua diperlakukan dengan perlakukan sama, sebagai dhuyûf ar-Rahmân (tamu Allah). Bahkan Nabi pun menolak diperlakukan istimewa. Ketika ada seseorang menawarkan jasa kepada Nabi, untuk menyiapkan tempat mabit yang teduh di Mina, dengan tegas Nabi menolak, “Tidak, Mina adalah tempat bagi siapa saja yang lebih dahulu sampai.” (Hr. Ibn Khuzaimah dari ‘Aisyah).

Darah, harta dan tanah mereka, seluruh umat Islam di seluruh dunia, sama kedudukannya. Sama-sama dimuliakan. Maka, tidak boleh ditumpahkan dan dinodai oleh siapapun, sebagaimana kemuliaan dan kesucian tanah, bulan dan hari haram ini. Itulah proklamasi yang dikumandangkan oleh Nabi pada saat Haji Wada’, di padang Arafah (Hr. Bukhari-Muslim dari Ibn ‘Umar).

Tidak hanya itu, baginda SAW pun menegaskan, bahwa satu nyawa orang Islam lebih mulia bagi Allah, ketimbang Ka’bah. Karena hancurnya Ka’bah lebih ringan bagi-Nya, ketimbang hilangnya satu nyawa orang Islam (as-Sakhawi, al-Maqashid al-Hasanah, juz I/381). Padahal, siapa pun yang berdiri di hadapan Ka’bah, pasti akan merasa kecil. Tentu mereka akan lebih tidak sanggup lagi ketika menyaksikan darah dan nyawa orang Islam ditumpahkan.

Jika kesadaran itu ditransformasikan dalam kehidupan nyata, maka di hadapan sesama Muslim mereka merasa sama, sebaliknya mereka akan merasa superior di hadapan orang-orang kafir. Mereka tidak rela, jika tanah dan harta mereka dirampok oleh negara-negara kafir penjajah. Mereka juga tidak akan rela, saudara mereka dibantai atau ditangkap dan dipenjarakan atas pesanan negara-negara Kafir penjajah, sekalipun dilakukan dengan menggunakan tangan saudara mereka, sesama Muslim. Jika kesadaran itu ada, mereka pasti bangkit, dan merdeka. Semua kekuatan yang menghalangi kebangkitan mereka pun akan mereka libas, termasuk para penguasa antek penjajah.

Ketika dua tanah Haram, Makkah dan Madinah, dijadikan sebagai tempat pelaksanaan ibadah haji dan ziarah bagi jamaah haji, maka bagi mereka yang mempunyai modal pengetahuan sejarah tentang kedua tanah itu, pasti akan merasakan pengaruh yang luar biasa dalam diri mereka. Betapa tidak, di sana mereka bisa menyaksikan langsung lembah Aqabah, tempat di mana Nabi dibaiat menjadi kepala Negara Islam pertama. Mereka juga bisa menyaksikan Hudaibiyyah, tempat di mana perjanjian Hudaibiyyah dilakukan, yang menjadi pintu masuk Fathu Makkah (Pembebasan Kota Makkah). Ketika mereka menyusuri kawasan al-Judriyyah, sebelah atas Masjid al-Haram, mereka akan menemukan masjid ar-Râyah (masjid Bendera). Di situlah pada tahun 8 H, Nabi bersama 10.000 tentaranya berhenti di tempat itu, dan menancapkan Rayatu al-Uqab, bendera berwarna hitam dengan tulisan La ilaha Ill-Llah Muhammad Rasulullah, menandai jatuhnya kota Makkah ke tangan kaum Muslim. Di tempat itu pula, Nabi melakukan shalat dua rakaat.

Ketika kita ziarah ke Madinah, di sana kita akan menemukan Masjid Nabawi yang menjadi pusat pemerintahan Nabi. Di sana, Nabi dan dua sahabat mulia baginda dimakamkan. Di masjid itu, selain ada Raudhah, surga Allah di bumi, juga ada tiang-tiang (usthuwanah) yang bersejarah: (1) Usthuwanah al-Hirs, tempat di mana dahulu ‘Ali bin Abi Thalib senantia menjaga Nabi; (2) Usthuwanah al-Wufûd, tempat di mana Nabi menerima para tamu, terutama delegasi dari berbagai kabilah dan negara; (3) Usthuwanah al-Taubah, tempat Abu Lubabah bertaubat, karena merasa sangat bersalah telah membantu Yahudi Bany Quraidzah yang telah berkhianat pada Rasulullah SAW.

Di luar Masjid Nabawi, lurus dengan Bâb as-Salâm, ada Sûqu an-Nabi (pasar Nabi), Saqîfah Banî Sa’âdah, tempat di mana Abu Bakar dibaiat menjadi kepala Negara Islam kedua, menggantikan Nabi. Masih banyak yang lain.

Ketika kita menyaksikan tempat-tempat bersejarah itu, semangat dan kesadaran politik kita akan bangkit. Karena kita sadar, bahwa Nabi dan generasi terbaik umat ini dahulu mendirikan Negara Islam dimulai dengan perjuangan yang luar biasa. Sejak merintis di Makkah hingga berdirinya negara itu di Madinah, Nabi dan para sahabat berjuang siang-malam. Bahkan, ketika negara itu telah berdiri, manusia-manusia paling mulia di muka bumi itu justru tidak pernah beristirahat. Tidak kurang 50 perang besar dan kecil mereka arungi dalam kurun 10 tahun. Maka, wajar jika hanya dalam waktu 9 tahun, seluruh Jazirah Arab telah berhasil mereka taklukkan.

Semua memori kita itu akan melecutkan semangat dan kesadaran yang membuncah dalam diri kita. Dengan begitu, ketika kita berhaji tidak saja mendapatkan haji mabrur, tetapi juga menjadi pribadi yang berbeda. Di dalam dirinya telah tertanam semangat, kesadaran dan tekad yang kuat untuk mengembalikan kejayaan Islam, sebagaimana yang dilakukan oleh baginda SAW dan para sahabat. Itulah makna politik ibadah haji yang seharusnya kita petik.


Sumber: https://www.facebook.com/har1924/posts/496870980473819