Melanjutkan Kehidupan Islam
('Isy Kariman aw Mut Syahidan)
بِسْــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم
Senin, 23 September 2013
Mewaspadai Tipu Daya Setan
Oleh: Rokhmat S. Labib, M.E.I.
"Hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat
ditipu oleh setan sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu
dari surga, ia menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk
memperlihatkan kepada keduanya `auratnya. Sesungguhnya ia dan
pengikut-pengikutnya melihat kamu dari suatu tempat yang kamu tidak bisa
melihat mereka. Sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu
pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman"
(TQS al-A”raf [7]: 27)
Setan adalah musuh bagi manusia.
Sebagaimana layaknya musuh, maka yang diinginkan setan terhadap manusia
adalah kecelakaan., kesengsaraan, dan kerugian. Sebaliknya, dia tidak
menyukai manusia mendapatkan kebahagiaan dan keberuntungan. Lebih dari
itu, setan pun melakukan berbagai tipu daya untuk mewujudkan
keinginannya. Realitas demikian mengharuskan manusia untuk hati-hati dan
waspada terhadap bujuk rayu setan. Jangan sampai tertipu dan terpedaya
oleh musuh Allah SWT itu. Kesengsaraan dan kerugianlah yang bakal
didapat manusia jika mengikuti ajakan dan bisikannya.
Inilah di antara pesan penting ayat ini.
Waspada terhadap Setan
Allah SWT berfirman: Ya Banî Âdam lâ yaftinannakum al-syaythân (hai anak Adam, janganlah sekali-kali kamu dapat ditipu oleh setan). Khithâb atau seruan ayat ini ditujukan kepada Banî Âdam. Jika
dalam ayat sebelumnya diterangkan tentang telah diturunkannya pakaian
buat manusia beserta kegunaannya dan tentang pakaian yang terbaik, maka
dalam ayat ini manusia diperintahkan agar tidak tertipu oleh bujuk rayu
setan.
Diterangkan al-Syaukani, sekalipun secara dhahir larangaan ayat ini ditujukan kepada setan: lâ yaftinannakum al-syaythân,
namun sesungguhnya larangan tersebut ditujukan kepada Bani Adam. Bahwa
mereka tidak boleh terjatuh dalam fitnah setan dan terpengaruh
dengannya. Dijelaskan oleh al-Alusi, bahwa larangan tersebut berarti: Janganlah
sekali-kali setan itu menjatuhkan kamu ke dalam fitnah dan bencana;
dengan cara membisikkan kepada kamu sesuatu yang dapat mencegahmu masuk
surga, lalu kamu mengikutinya.
Dalam Alquran kata fitnah menunjukkan kepada beberapa pengertian.
Terkadang menunjuk kepada azab yang diterima manusia, seperti pada QS
al-Dzariyat [51]: 13, 14). Terkadang bermakna sesuatu yang mengantarkan
terjadinya azab, seperti dalam QS al-Taubah [9]: 49. Ada pula yang
bermakna ikhtibâr (ujian atau cobaan), seperti QS Thaha [20]:
40, al-Ankabut [29]: 1-2, dan lain-lain. Dalam konteks ayat ini, kata
fitnah berarti menyesatkan atau yang semakna dengannya.
Dikatakan al-Baghawi, ayat ini berartiberarti lâ yudhillannakum al-syaythân (janganlah sekali-kali setan itu menyesatkan kamu). Al-Samarqandi juga mengatakan bahwa: Janganlah sekali-kali setan itu dapat menyesatkanmu dari ketaatan kepada-Ku sehingga mencegahmu masuk surga. Tidak jauh berbeda, al-Nasafi juga memaknainya: Janganlah sekali-kali setan itu menipu dan menyesatkanmu agar tidak memasuki surga. Dengan sedikit perbedaan redaksi, al-Qurthubi memaknainya: Janganlah sekali-kali setan itu memalingkan kamu dari agama.
Dengan demikian ayat ini menerangkan kepada
manusia agar tidak tertipu dan terpedaya oleh setan, sehingga menjadi
tersesat dan terpalingkan dari agama-Nya, dan berakibat pad gagalnya
mereka memasuki surga-Nya. Sebaliknya, justru terjerumus ke dalam
neraka-Nya.
Perintah agar waspada terhadap tipuan setan ini cukup banyak disebutkan dalam beberapa ayat lainnya, seperti firman Allah SWT: Dan janganlah kamu sekali-kali dipalingkan oleh setan; sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu (TQS al-Zukhruf [43]: 62). Juga QS Yasin [36]: 62.
Setelah diserukan agar tidak tertipu, terpalingkan, dan tersesatkan
oleh setan, kemudian diingatkan dengan peristiwa yang telah menimpa
bapak-ibu seluruh manusia, yakni Adam dan Hawa`. Dengan kelicikannya,
setan berhasil menipu keduanya sehingga dikeluarkan dari surga. Allah
SWT berfirman: Kamâ akhraja abawaykum min al-jannah (sebagaimana ia telah mengeluarkan kedua ibu bapakmu dari surga).
Peristiwa tentang dikeluarkannya bapak-ibu manusia itu telah
diberitakan dalam ayat-ayat sebelumnya. Dalam ayat 19 diberitakan
tentang karunia Allah SWT yang diberikan kepada Adam dan istrinya.
Keduanya dipersilakan untuk memakan semua yang ditemui di surga kecuali
suatu pohon tertentu. Namun setan membisikkan tipuan kepada keduanya.
Kepada Adam dan Hawa, setan mengatakan bahwa mereka dilarang mendekati
pohon agar mereka tidak menjadi malaikat atau menjadi orang yang kekal
di surga (ayat 20). Untuk meyakinkan keduanya, setan pun bersumpah bahwa
dia benar-benar pemberi nasihat kepada keduanya (ayat 21). Dalam ayat
lainnya, setan menyebut pohon itu sebagai syajarah al-khuldi (pohon keabadian, QS Thaha [20]: 120).
Akhirnya, Adam dan istrinya itu terbujuk oleh tipuan setan. Keduanya
memakan buah yang dilarang untuk didekati itu. Akibatnya, keduanya pun
dikeluarkan dari surga. Yang mengeluarkan keduanya dari surga
sesungguhnya adalah Allah SWT. Akan tetapi dalam ayat ini peristiwa
tersebut dinisbatkan kepada setan. Hal disebabkan keduanya tertipu oleh
bujuk rayu setan yang menyesatkan sehingga menyebabkan mereka
dikeluarkan dari surga. Penisbatan kepada setan juga disebutkan dalam
TQS al-Baqarah [2]: 36.
Kemudian Allah SWT berfirman: yannzi’u ‘anhumâ libâsahumâ liyuriyahumâ saw`âtihimâ (ia
menanggalkan dari keduanya pakaiannya untuk memperlihatkan kepada
keduanya `auratnya). Sebagaimana menjadi penyebab dikeluarkannya Adam
dan istrinya dari surga, maka setan juga menjadi penyebab ditanggalkan
pakaian dari keduanya. Dengan memakan pohon yang terlarang itu, maka
pakaian keduanya ditanggalkan dari tubuhnya. Allah SWT berfirman: Tatkala
keduanya telah merasai buah kayu itu, nampaklah bagi keduanya
aurat-auratnya, dan mulailah keduanya menutupinya dengan daun-daun surga (TQS al-A’raf [7]: 22). Lihat juga dalam QS Thaha [20]: 21.
Peristiwa ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi manusia.
Mengikuti bujuk rayu setan hanya berujung kepada penderitaan dan
kesengsaraan. Betapa pun bagus dan indahnya ajakan setan, sesungguhnya
merupakan racun yang membahayakan bagi manusia.
Musuh Tak Terlihat
Kemudian Allah SWT memberitakan tentang posisi setan dan para pengikutnya dengan firman-Nya: Innahu yarâkum huwa wa qabîluhu (sesungguhnya ia dan pengikut-pengikutnya melihat kamu). Dhamîr huwa (dia) pada kata innahu dalam ayat ini kembali kepada setan. Sedangkan qabîluhu bermakna shanfuhu wa jinsuhu (golongan dan bangsanya). Mereka adalah jin. Demikian penjelasan al-Thabari dalam tafsirnya. Menurut al-Qurthubi, qabîluhu berarti junûduhu (para
tentaranya). Mujahid dan Qatadah menafsirkannya sebagai jin dan setan.
Sedangkan Ibnu Zaid memaknainya sebagai keturunannya.
Dengan demikian, setan dan beserta keturunan, golongan, dan
tentaranya itu dapat melihat manusia. Akan tetapi tidak sebaliknya.
Manusia tidak bisa melihat mereka. Allah SWT berfirman: min haytsu lâ tarawnahum (dari
suatu tempat yang kamu tidak bisa melihat mereka). Mereka bisa melihat
manusia dari tempat yang tidak dapat dilihat manusia.
Diterangkan al-Alusii, kalimat ini merupakan ta’lîl (penjelasan sebab) bagi larangan sebelumnya. Juga sebagai ta`kîd (mengukuhkan)
untuk waspada. Sebab, musuh jika datang dari arah yang tidak diketahui,
tentu lebih berat dan menakutkan. Bahkan menurut al-Syaukani,
kewaspadaan terhadapnya layak hingga puncak kewaspadaan.
Wali bagi Orang Tidak Beriman
Ayat ini kemudian diakhiri dengan firman-NyA: Innâ ja’alnâ al-syayâthîna awliyâ` li al-ladzîna lâ yu`mimanû (sesungguhnya Kami telah menjadikan setan-setan itu pemimpin-pemimpin bagi orang-orang yang tidak beriman). Pengertian awliyâ` di sini adalah qurunâ` wa a’wân[an] (teman dan pembantu). Demikian menurut al-Baghawi. Sedangkan Ibnu Jarir al-Thabari menafsirkan sebagai nusharâ (para penolong). Mufassir itu menafsirkannya ayat ini dengan ungkapan: Kami jadikan setan-setan itu sebagai penolong orang-orang kafir yang tidak mentauhidkan Allah dan membenarkan rasul-Nya.
Berkenaan dengan dijadikan-Nya setan sebagai kawan, pemimpin, dan penolong bagi orang kafir, menurutnya al-Jazairi dalam Aysar al-Tafâsîr,
hal itu sesuai dengan sunnah-Nya dalam makhluk ciptaan-Nya. Bahwa setan
itu merepresentasikan puncak keburukan dan kejahatan. Sedangkan
orang-orang yang tidak beriman, hati mereka gelap lantaran tidak ada
cahaya keimanan. Itu berarti menyediakan diri bagi setan dan segala
kerusakan dan kejahatan yang dibisikkan setan kepada mereka seperti
syirik dan kemaksiatan dengan aneka ragamnya. Oleh karena itu, kedekatan
dan pertemanan antara setan dan orang kafir itu menjadi sempurna. Patut
dicatat, siapa pun yang mengikuti setan, maka akan ditempatkan ke dalam
neraka Jahannam (lihat QS al-A’raf [7]: 18).
Demikianlah. Manusia harus ekstra waspada kepada setan itu. Manusia
jangan sampai tertipu dan terjerumus oleh tipu dayanya. Peristiwa
diturunkannya bapak dan ibu manusia, Adam dan Hawa harus dijadikan
sebagai pelajaran berharga manusia. Jika dahulu setan telah berhasil
mengeluarkan bapak-ibu manusia dari surga, maka musuh Allah SWT itu
berupaya keras untuk mencegah dan menghalangi anak cucunya bisa masuk
surga.
Oleh karena itu, waspadalah dengan tipu dayanya. Janganlah mengikuti
perintah dan ajakannya. Sebaliknya, manusia harus berpegang teguh pada
petunjuk-Nya seraya selalu memohon pertolongan-Nya (lihat QS al-Mukminun
[23]: 97). Semoga kita termasuk yang mendapat perlindungan-Nya dari
godaan dan bisikan setan yang terkutuk itu. Wal-Lâh a’lam bi al-shawâb.
Ikhtisar:
Setan adalah musuh yang nyata bagi manusia
Manusia tidak boleh terpedaya oleh tipu daya dan bujuk rayunya.
Kewaspadaan kepada setan harus semakin ekstra mengingat dia bisa melihat manusia, sedangkan manusia tidak melihatnya
Setan merupakan kawan, pemimpin, dan penolong bagi orang-orang kafir
Pohon Pun Menangis Ketika Ditinggalkan Rasulullah SAW
KEBIJAKAN KHILAFAH TERHADAP JEJAK KEHIDUPAN NABI DAN PARA SAHABAT
Andai saja bukan karena kebijakan Khilafah di masa lalu, kita yang
hidup saat ini tidak akan lagi menemukan jejak-jejak kehidupan Nabi SAW
dan para sahabatnya. Padahal, bagi kita itu sangat penting. Karena,
melalui semuanya itu, kita bisa mengingat kembali apa yang mereka
lakukan untuk kita. Dengan begitu, kesadaran dan semangat kita pun
terlecut, kita pun bangkit untuk mengambil tanggungjawab terhadap Islam
dan umatnya, sebagaimana yang mereka lakukan di masa lalu.
Itulah yang mendorong para khalifah di masa lalu membuat kebijakan
monumenisasi jejak-jejak kehidupan Nabi dan para sahabat. Selain karena
memang, keduanya bisa dijadikan sumber hukum. Karena, perbuatan,
perkataan dan diamnya Nabi adalah hadits. Sedangkan kesepakatan para
sahabat adalah ijmak, yang juga merupakan dalil syara’.
Mari kita mulai dari Masjid Nabawi. Jika kita berada di Raudhah
Syarifah, di sana ada Mihrab Nabi. Mihrab ini baru dibangun oleh
Khalifah Umar bin Abdul Aziz, untuk mengabadikan tempat yang digunakan
Nabi SAW saat menjadi imam shalat di Masjid Nabawi. Dulu, selama periode
pemerintahan Nabi SAW dan empat khalifah yang pertama, tidak ada Mihrab
di dalam Masjid Nabawi. Pada tahun 91 H, Khalifah Umar bin Abdul Aziz
pertama kali melakukan shalat di sini, di tempat yang bentuk Mihrab.
Jika kita berdiri di dalam Mihrab ini dan melakukan shalat, tempat sujud
kita akan terletak di tempat, di mana kaki Nabi SAW berpijak. Dinding
tebal mihrab ini menutupi tempat sujud Nabi SAW yang sebenarnya.
Persis di ujung kanan depan Mihrab ini, ada tiang yang menempel.
Tiang ini disebut Ustuwanah Mukhallaqah. Jabir ra meriwayatkan
sebagaimana disebutkan dalam riwayat Bukhari, “Nabi SAW bersandar pada
sebatang pohon kurma (yang awalnya terletak pada tempat dimana tiang ini
berada) ketika melakukan khutbah Jumat. Lalu, kaum Ansar dengan hormat
menawarkan kepada Nabi SAW, kami dapat membuat sebuah mimbar untukmu,
jika engkau menyetujuinya”. Nabi SAW menyetujuinya dan sebuah mimbar
yang terdiri dari tiga anak tangga dibuat.
Ketika Nabi SAW duduk di atas mimbar ini untuk berkhutbah, para
sahabat mendengar batang pohon kurma itu menangis seperti anak kecil.
Nabi SAW mendekati pohon yang sedang menangis ini dan kemudian
memeluknya. Pohon ini lalu diam, setelah sebelumnya terisak-isak seperti
onta betina. Pohon kurma ini menangis, karena dia tidak digunakan lagi
oleh Nabi. Sejak itu, batang pohon tersebut diberi sejenis pewangi yang
disebut Khaluq. Tiang ini pun kemudian dikenal dengan Ustuwanah
Mukhallaqah (Tiang yang diberi pewangi).
Demikian halnya dengan posisi mimbar dan rumah Nabi SAW yang menandai
tempat di mana Raudhah Syarifah berada, hingga kini tetap terjaga
karena jasa para khalifah di masa lalu. Termasuk, tempat di mana
Rasulullah melakukan iktikaf di Masjid Nabawi sambil membawa tempat
tidurnya, yang ditandai dengan Ustuwanah Sarir (Tiang Tempat Tidur);
tempat di mana Rasul menerima delegasi dari berbagai suku, kabilah
termasuk negara lain, yang ditandai dengan Ustuwanah Wufud (Tiang
Delegasi); tempat di mana ‘Ali bin Abi Thalib menunggu instruksi Nabi,
baik dari maupun untuk Nabi, diabadikan dengan Ustuwanah Haris (Tiang
Pengawal).
Semuanya ini masih terjaga, karena jasa khalifah di masa lalu.
Bahkan, dua tiang yang terakhir ini sekaligus menjadi bukti otentik,
bahwa Masjid Nabawi dahulu bukan hanya tempat beribadah, tetapi juga
pusat pemerintahan. [Hafidz Abdurrahman]
Al-Imam adz-Dzahabiy berkata: “Kesempurnaan perilaku seseorang
itu tercermin dalam kehati-hatiannya (wara’) dalam hal makanan,
kehati-hatian dalam berucap, menjaga lisan, kontinyu dalam berdzikir,
tidak banyak bergaul dengan orang-orang awam, menangisi kesalahan yang
telah dilakukan, membaca al-Quran dengan tartil dan penuh
Allah Ghoyatuna
penghayatan,
membenci diri apabila ia mengajak untuk memikirkan dzat Allah SWT,
Memperbanyak shaum sunnah, merutinkan sholat tahajud, rendah hati di
hadapan sesama muslim, menghubungkan tali silaturrahim, toleran, bermuka
ceria dan gemar berinfak meski dalam keadaan sempit, menyampaikan
kebenaran meski terasa pahit dengan lemah lembut dan tidak tegesa-gesa,
mengajak kepada yang makruf, memberi maaf, menjauhi orang-orang jahil,
menjaga perbatasan, berjihad melawan musuh-musuh Islam, berhaji,
senantiasa memakan yang baik, memperbanyak istighfar di penghujung
malam. Inilah amalan-amalan para wali Allah SWT dan sifat-sifat pengikut
Rasulullah SAW, semoga kita mati dalam keadaan mencintai mereka”
السلوك الكامل
قال الإمام الذهبي:” السلوك الكامل هو
الورع في القوت، والورع في النطق، وحفظ اللسان، وملازمة الذكر، وترك مخالطة
العامة، والبكاء على الخطيئة والتلاوة بالترتيل والتدبر، ومقت النفس وذمها
في ذات الله، والإكثار من الصوم المشروع، ودوام التهجد، والتواضع
للمسلمين، وصلة الرحم، والسماحة وكثرة البشر والإنفاق مع الخصاصة، وقول
الحق المر برفق وتؤدة، والأمر بالمعروف، والأخذ بالعفو، والإعراض عن
الجاهلين والرباط بالثغر، وجهاد العدو، وحج البيت، وتناول الطيبات في
الأحايين، وكثرة الاستغفار في السحر، فهذه شمائل الأولياء، وصفات
المحمديين، أماتنا الله على محبتهم”
معالم في السلوك وتزكية النفوس
Dinukil dari kitab: Ma’alim Fis Suluk Wa Tazkiyatun Nafs, lisy syaik ‘Abdul ‘Aziz Ibn Muhammad al-‘abdu al-latif.
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang sebelumnya
aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang memiliki
cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat manusia;
dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis merangsang
berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti punuk onta.
Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya. Padahal, bau
surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian” [HR. Imam Muslim].
“Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak
pernah melihat keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang,
berpakaian tipis, dan berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti
punuk onta. Mereka tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan
laki-laki yang memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk
menyakiti umat manusia“ [HR. Imam Ahmad].
Hadits Nabi SAW di
atas menunjukkan dengan jelas tentang WANITA yang akan disiksa di dalam
NERAKA, bahkan akan sulit untuk memasuki surga Allah SWT, yaitu:
1. Wanita yang suka membuka aurotnya di tempat umum. 2. Wanita yang berpakaian tipis dan merangsang di tempat umum. 3. Wanita yang berjalan dengan berlenggak-lenggok dan berlagak di tempat umum. 4. Wanita rambutnya digelung di kepalanya sampai seperti punuk onta.
Nampaknya, 4 hal yang dikecam dalam Hadits di atas, semuanya akan dikompetisikan dalam ajang MISS WORLD.
Apakah peringatan dari Rasulullah SAW ini masih kurang???
Apabila masih tetep nekat untuk menyelenggarakan MISS WORLD, kami hanya bisa mengucapkan: SELAMAT MASUK NERAKA..!!!
Oleh: Hanif Kristianto (Lajnah Siyasiyah HTI Jawa Timur)
Hiruk pikuk penolakan kontes Miss World 2013 begitu
menggema. Di sisi lain, dukungan pun mengalir deras dari berbagai
elemen yang setuju. Pro-kontra tidak terelakkan. Semua menggunakan dalil
dan dalih masing-masing. Hal ini sebagai upaya untuk membenarkan
tindakannya. Pihak yang menolak kontes Miss World 2013 beralasan, kontes
ini merupakan ajang kemaksiatan pamer aurat. Kontes yang tidak berakar
dari budaya Indonesia. Serta, bertentangan dengan nilai Islam. Sementara
itu, pihak pro beralasan, kontes ini legal. Tidak ada hukum positif
yang dilanggar. Bahkan citra Indonesia bisa lebih baik di ajang
internasional. Wisatawan asing akan banyak berbondong ke Indonesia.
Ujung-ujungnya pendapatan negara meningkat.
Berlepas dari pro dan kontra. Masing-masing mempunyai sudut padang
tertentu. Hal inilah yang menjadikan perdebatan antara boleh dan tidak
kontes ini. Berikut akan dipaparkan beberapa analisis politik di balik
penyelenggaraan Miss World 2013 di Indonesia. Serta, ada apa di balik
penyelenggaraan kontes ini. Sampai-sampai panitia meyakinkan bahwa ini
akan mendatangkan keuntungan.
Islam vs Kapitalis-Liberal
Media massa—cetak dan elektronik—menampilkan pro kontra Miss World.
Media massa merasa mendapat angin segar untuk membentuk opini umum.
Masyarakat digiring dengan opini tertentu. Yang terkadang masyarakat
tidak mempunyai pemahaman yang benar. Karena masyarakat saat ini telah
mengalami disorientasi pemahaman fakta dan sesuatu di balik
peristiwa. Di sisi lain, media massa sebatas pemberi informasi, terlepas
dari setuju atau tidak. Inilah penting bagi siapa pun untuk pandai
memilih informasi. Serta meneilitinya secara seksama.
Pro-kontra penyelenggaraan Miss World ini seperti perang dingin dalam
aspek pemikiran dan tindakan. Pihak pro yang notabene penyelenggara
Miss World merasa hal ini sah-sah saja. Semua sudah diatur sesuai dengan
konten lokal Indonesia. Penyelenggara Miss World mendapat sokongan baik
dana dan opini dari pelaku bisnis media. Maka semakin mudah mereka
menampilkan citra positif. Serta memberikan pengaruh di masyarakat. Tak
ingin dirinya merugi—karena kontes Miss World merupakan
waralaba—penyelenggara menggandeng budayawan, intelektual, LSM, dan
tokoh masyarakat yang sejalan. Tentunya upaya ini meligitimasi bahwa
Kontes Miss World tidak bermasalah. Asalkan memberikan citra positif
dengan menampilkan baju adat, panorama keindahan alam, dan tidak
menampilkan baju renang. Citra positif lain yang menjadi penilaian
didasarkan pada cantik (beauty), kepribadian (behaviour), dan kecerdasan (brain). Pihak pemerintah tidak banyak berkomentar. Karena pihak keamanan sudah memberikan ijin penyelenggaraan kontes ini.
Secara tindakan, Miss World 2013 sudah pada tahap akhir untuk
penyelenggaraan. Bali sebagai salah satu tempat acara kontes telah
menyatakan dukungan penuh melalui Gubernurnya. Meskipun dengan beberapa
syarat tertentu. Karena tamu yang datang dari luar negeri. Pihak
keamanan sudah bersiap siaga memberikan rasa aman bagi semuanya. Demi
kesuksesan acara ini.So, all must go on.Semangat pihak
pendukung ini dapat dianalisis jika didasari oleh sikap meraih
keuntungan materi. Membebaskan segala cara tanpa berpikir dampak
mendasar dari kontes ini. Selama landasan itu yang dipakai. Maka acara
yang serupa lainnya akan dijadikan alasan untuk meraih kebabasan.
Khususnya dalam budaya dan tindakan.
Pihak kontra terhadap kontes Miss World 2013 sejak pertama kali
menegaskan bahwa ini bertentangan dengan Islam. Sudut pandang Islam ini
terpancar dari sikap penolakan dan konsisten elemen umat. Perasaan
Islami ini merupakan bukti bahwa umat Islam tidak tidur. Umat masih
mencintai Islam dengan berbagai syariatnya. Patut disadari bahwa
Indonesia dikenal dunia sebagai negeri muslim terbesar. Jika sampai
Indonesia menyelenggarakan kontes ini, dipastikan dunia akan memberikan stereotip
negatif. Serta membuktikan bahwa nilai-nilai liberal bisa bersanding
dengan Islam. Padahal sesungguhnya Islam tidak bisa bersanding dengan
ideologi apa pun.
Harus disadari bahwa penolakan kontes ini berasal dari kedalaman
iman. Bukan sekadar tidak sesuai dengan kebudayaan atau kearifan lokal.
Memang tidak dapat dipungkiri, kontes serupa juga sering digelar di
Indonesia. Apabila kontes Miss World 2013 jadi dihelat. Maka semakin
menunjukan jika negeri ini semakin menuju kepada liberalisasi budaya dan
hidup. Sudah negeri ini dirudung berbagai masalah pada aspek hukum,
politik, dan lainnya. Ditambah lagi liberalisasi budaya dan kehidupan.
Apa jadinya negeri ini?
Umat seharusnya sadar secara politik. Upaya sistemis yang terus
ditujukan ke dunia Islam tidaklah pernah surut. Berbagai model dan
bentuk akan terus diupayakan. Baik cara-cara halus maupun kasar. Melalui
upaya liberalisasi budaya, umat akan semakin diacuhkan dan dijauhkan
dari Islam. Pasalnya, pesona Islam bagi musuh Islam merupakan penghalang
mereka mereguk keuntungan. Dari sisi politik. Kontes Miss World semakin
menegaskan bahwa Indonesia masih terjajah. Tak ubahnya model kontes
Miss World merupakan cara mudah mereguk keuntungan materi. Di sisi lain,
negara penganut demokrasi ini gagal melindungi rakyatnya. Gagal
melindungi dari degradasi dan kebejatan moral kehidupan.
Yang patut dikritisi dari penolakan kontes ini adalah sikap negara.
Meskipun gelombang penolakan dari umat di mana-mana. Pemerintah tetap
adem ayem. Memang menjadi karakter negara demokrasi dengan memberikan
kebebasan kepada siapa pun. Tanpa memahami kebebasan apa yang dibolehkan
dan dibatasi. Sistem demokrasi melegalkan apa pun, selama tidak
mengganggu kepentingan publik. Begitu pula dalam hukum positif, kontes
ini tidak ada yang bertentangan. Hal inilah menunjukan bahwa demokrasi
merupakan sistem yang bobrok dan tidak layak mengatur manusia.
Oleh karena itu, siapa pun yang menolak kontes ini hendaknya memahami
betul penolakannya. Penolakan yang didasari dari kedalaman iman. Serta
kecerdasan memahami fakta dan memberikan hukumnya. Maka semakin
runyamlah jika kontes ini didasarkan bukan dalam kacamata iman dan
Islam. Karena tembok besar yang dihadapi umat saat ini adalah sikap
penguasa. Penguasa begitu konsisten menjaga dan melindungi kontes ini.
Inilah buah penerapan demokrasi yang tidak layak mengatur kehidupan umat
manusia.
Sebuah Pelajaran
Setiap peristiwa pasti ada hikmah dan pelajaran berharga. Begitu pula
pelaksanaan kontes Miss World 2013. Pelajaran yang dapat diambil antara
lain: negeri kaum Islam akan senantiasa dijadikan sasaran penjajahan,
liberalisasi budaya dan agama, semakin hipokrit negara demokrasi dalam
melindungi rakyatnya dari marabahaya. Tidak kalah penting hendaknya umat
sadar bahwa kehidupan mereka akan senantiasa sengsara dan dalam kondisi
sakit.
Siapa pun yang masih merasa beriman dan kehidupannya dikoyak oleh
musuh Islam. Maka bangkit dan bergeraklah karena dorongan keimanan.
Kontes Miss World dan kontes lainnya tidak akan memberikan keberkahan
dalam hidup. Justru mengundang adzab Allah dan dosa besar. Dosa itu akan
dipikul oleh orang-orang yang mendukung acara ini. Serta manusia
lainnya yang tidak ikut mendukung akan terkena debu-debu adzab.
Maka sadarlah wahai penguasa yang masih beriman kepada Allah dan hari
kiamat. Serta siapa pun anda umat Islam. Jangan sampai karena
ketidaktahuan kita, malahan menjadi pendukung kontes ini. Ingatlah kaum
perempuan adalah kehormatan yang seharusnya dilindungi. Jangan sampai
mereka tergadaikan hanya karena keuntungan meteri dan limpahan harta
semata. Apakah kita tidak sadar bahwa perempuan adalah kaum ibu kita,
kaum anak perempuan kita, kaum kakak dan adik kita. Apakah kita rela
mereka dihinakan? Sementara kehormatannya menjadi rendah.
Serendah-rendahnya binatang melata? Tentu jawabnya tidak.
Pelajaran yang penting dan paling penting adalah esensi umat ini
butuh syariah. Umat sudah menginginkan diatur kembali Syariat Islam yang
menaungi kehidupannya. Umat sudah capek dan muak diatur demokrasi. Yang
ide demokrasi bertentangan dengan Islam. Syariah inilah yang tidak
hanya melindungi perempuan. Lebih dari itu akan melindungi umat manusia.
Syariah Islam yang memuliakan wanita dengan perannya. Serta menjadi
mereka sebagai pendidik dan pencetak generasi emas Islam.
Islam yang mulia itu tidak akan pernah berwujud. Jika tidak ada
Khilafah yang menerapkan dan melindungi umat manusia. Maka umat
seharusnya sadar sesadarnya bahwa semua alasan pelegalan kontes Miss
World merupakn bentuk kegagalan intelektual. Serta kegagalan sistem
demokrasi dalam melindungi umat manusia. Tiada pilihan lagi bagi
semuanya, baik ormas ataupun elemen umat untuk secara berjamaah, guyub
dan rukun membangun Khilafah. Insya Allah segala daya upaya dari musuh
Islam akan dibabat habis dan dihadang dengan kekuatan Islam. wallahu a’lam bisshawwab.
Ajang Miss World yang hendak digelar di negeri ini wajib
digagalkan. Pasalnya, perhelatan Miss World –atau apapun namanya–
adalah perhelatan yang bertentangan dengan ‘aqidah dan syariat Islam,
dan sarat dengan pesan-pesan yang merusak sendi-sendi keluhuran agama
Islam. Seluruh kaum Muslim di negeri ini wajib menggagalkan perhelatan
itu dengan cara apapun, sesuai dengan batas-batas yang ditetapkan oleh
syariat. Seorang Mukmin haram berdiam diri, lebih-lebih lagi turut
serta memberikan andil dan dukungan terhadap kelangsungan acara
tersebut.
Berikut ini adalah alasan-alasan mengapa kaum Muslim wajib menolak dan menggagalkan ajang Miss World.
Bertentangan Dengan Perintah Untuk Memelihara Pandangan (Ghadldl al-Bashar)
Perhelatan Miss World bertentangan dengan firman Allah swt yang
mewajibkan kaum Mukmin dan Mukminat untuk memelihara pandangannya.
Allah swt berfirman:
“Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka
menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu
adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa
yang mereka perbuat.”[TQS Al Nuur (24):30]
“Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan
pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah mereka
menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan
hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, dan janganlah
menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka,
atau ayah suami mereka, atau putera-putera mereka, atau putera-putera
suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putera-putera
saudara laki-laki mereka, atau putera-putera saudara perempuan mereka,
atau wanita-wanita Islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau
pelayan-pelayan laki-laki yang tidak mempunyai keinginan (terhadap
wanita) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat wanita. Dan
janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka
sembunyikan. Dan bertaubatlah kamu sekalian kepada Allah, hai
orang-orang yang beriman supaya kamu beruntung.”[TQS Al Nuur (24):31]
Imam al-Syaukani, dalam kitab Fath al-Qadir, menyatakan, “Tatkala
Allah swt menerangkan hukum meminta ijin, Allah swt juga menyertakan
hukum melihat (hukm al-nadhr) dalam bentuk umum. Di mana, di atas hukum
umum tersebut dijelaskan hukum menjaga pandangan dari orang yang
meminta ijin, seperti yang dituturkan oleh Nabi saw, “Sesungguhnya, ijin
itu ditetapkan untuk menjaga pandangan.” Selain itu, kaum Mukmin juga
dilarang memandang wanita Muslimat yang bukan mahramnya, seperti halnya
ada larangan bagi kaum Mukmin melihat wanita a’jam (asing). Ini
ditujukan untuk mencegah terjadinya praktek zina, yang salah satu bagian
dari zina adalah memandang wanita asing. Jika kaum Mukmin dilarang
melihat wanita asing, lebih-lebih lagi wanita-wanita Mukminat….Sedangkan
yang dimaksud dengan menjaga pandangan (ghadldl al-bashar) adalah
ithbaaq al-jafn ‘ala ‘ain (mengatupkan kelompok mata di atas mata), agar
mata tidak bisa melihat….Mayoritas ulama berpendapat, bahwa huruf min
dalam frase “min absharihim” berfungsi untuk membatasi (li
al-tab’iidl). Oleh karena itu, makna ayat tersebut adalah menjaga
pandangan dari apa-apa yang diharamkan, dan membatasi diri hanya
memandang hal-hal yang dihalalkan..Ayat ini merupakan dalil yang
menunjukkan haramnya melihat apa-apa yang haram untuk dilihat.”[1]
Imam Ibnu Katsir menyatakan, “Ayat ini merupakan perintah Allah
swt kepada hamba-hambaNya yang Mukmin agar menjaga pandangannya dari
hal-hal yang diharamkan. Oleh karena itu, janganlah mereka memandang,
kecuali pada hal-hal yang diperbolehkan atas mereka; dan hendaklah
mereka menahan (menjaga) matanya dari hal-hal yang diharamkan. Hanya
saja, telah ada kesepakatan, jika seseorang memandang wanita asing
tidak dengan sengaja, maka ia harus segera memalingkan pandangannya.
Ketentuan ini sejalan dengan hadits yang dituturkan oleh Imam Muslim
dari Jarir bin ‘Abdullah al-Bajaliy; bahwasanya ia berkata, “Saya pernah
bertanya kepada Rasulullah saw mengenai pandangan yang tidak sengaja.
Beliau saw memerintahkan aku untuk memalingkan pandanganku”.[2]
Imam al-Suyuthiy dalam kitab al-Durr al-Mantsur, menuturkan
beberapa riwayat yang berkenaan dengan ayat di atas (al-Nuur:30).
Diriwayatkan oleh Ibnu Mardawaih dari Ali bin Abi Thalib, bahwasanya Ali
ra berkata, “Di masa Nabi saw, ada seorang laki-laki sedang
berjalan di salah satu jalan di kota Madinah, dan ia memandang seorang
wanita. Wanita itu juga memandang dirinya. Lalu, keduanya dibisiki oleh
setan, dimana satu dengan yang lain tidak saling memandang kecuali
keduanya saling tertarik. Laki-laki itu berjalan di sisi tembok, dan
terus memandang wanita itu. Tanpa ia sadari, tembok itu telah berada di
depannya, dan hidungnya pun menabrak tembok hingga berdarah. Laki-laki
itu berkata, “Demi Allah, aku tidak akan menyeka darahku ini, hingga
Rasulullah saw mendatangiku. Lalu, ada seorang laki-laki menyampaikan
masalah itu kepada Rasulullah saw. Rasulullah saw pun mendatanginya,
dan laki-laki itu pun menceritakan kisahnya kepada Nabi saw. Nabi saw
bersabda, “Ini adalah hukuman atas dosamu.” Kemudian, turunlah firman
Allah swt surah al-Nuur:30″. Diriwayatkan juga dari Qatadah, bahwa
makna firman Allah swt, “qul lil mukminiin yaghudldluu min abshaarihim”,
adalah, “menjaga pandangan dari hal-hal yang tidak dihalalkan
memandangnya..”[3]
Imam Qurthubiy juga menyitir pendapat dari Qatadah, bahwa maksud ayat
ini adalah agar kaum Mukmin menjaga pandangannya dari hal-hal yang
tidak dihalalkan bagi mereka.[4] Menurut Imam Qurthubiy, hukum menjaga
pandangan dari semua hal yang diharamkan dan dari hal-hal yang
dikhawatirkan bisa menyebabkan fitnah, adalah wajib. Imam Bukhari dan
Muslim meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Sa’id al-Khudriy, bahwasanya
Rasulullah saw bersabda, “Hindarilah oleh kalian, duduk-duduk di
jalanan “. Para shahabat bertanya, “Ya Rasulullah, tidaklah kami duduk
di pinggir jalan, kecuali hanya sekedar berbincang-bincang saja.” Nabi
saw saw berkata, “Jika kalian tidak bisa menghindari untuk duduk-duduk
di pinggir jalan, maka, penuhilah hak-hak pengguna jalan.” Para
shahabat bertanya, “Ya Rasulullah, apa hak pengguna jalan itu? Nabi
menjawab,” Menjaga pandangan, menyingkirkan bahaya, membalas salamnya,
dan amar ma’ruf nahi ‘anil mungkar”.[HR. Bukhari dan Muslim][5]
Imam Baidlawiy, dalam Tafsir al-Baidlawiy menafsirkan QS. Al-Nuur (24):31 dengan menyatakan, “Hendaknya para wanita tidak melihat bagian tubuh laki-laki yang tidak dihalalkan bagi mereka untuk melihatnya.”[6] Imam Syaukani dalam kitab Fath al-Qadiir
menjelaskan; ayat ini seperti halnya surat al-Nuur ayat 30, merupakan
dalil yang menunjukkan haramnya wanita Mukminah memandang apa-apa yang
diharamkan.[7]
Imam Qurthubiy menyatakan, bahwa ayat ini berfungsi untuk menegaskan (ta’kiid) perintah gadldlu al-bashar (menjaga
pandangan) kepada para wanita Muslimat. Sebab, pada ayat sebelumnya,
yakni surat al-Nuur ayat 30, sudah ada perintah kepada wanita Muslimat
agar menjaga pandangan dan kemaluannya. Sebab, frase “wa qul lil mukminiin”
adalah frase umum yang berlaku bagi kaum laki-laki dan wanita; seperti
halnya setiap khithab umum yang ada di dalam al-Quran.[8] Perintah ini
kemudian dipertegas kembali pada ayat berikutnya (surat al-Nuur:31).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwasanya seorang Mukmin dan
Mukminat wajib memelihara pandangannya dengan cara tidak melihat aurat
laki-laki atau wanita asing (bukan mahram). Tidak hanya sebatas itu
juga, mereka juga dilarang memandang lawan jenisnya, dengan maksud untuk
dinikmati, dikagumi, atau dipandang secara terus menerus; meskipun
wanita itu telah menutup auratnya.
Adapun pandangan yang tiba-tiba atau tidak disengaja; hukumnya
tidaklah haram. Hanya saja, setelah pandangan pertama, mereka harus
segera memalingkan pandangannya ke arah yang lain. Imam Bukhari
menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Sa’id bin Abi al-Hasan pernah
berkata kepada al-Hasan, ketika ada seorang wanita ‘ajam (asing) yang
dada dan kepalanya terbuka, “Palingkanlah pandanganmu.”[HR. Bukhari]
Imam Ahmad meriwayatkan sebuah hadits, dari Jarir bin ‘Abdullah, bahwasanya ia berkata;
“Saya bertanya kepada Rasulullah saw tentang pandangan tiba-tiba (tidak sengaja). Nabi saw menjawab, “Palingkanlah pandanganmu.”[HR. Imam Ahmad, Muslim, Abu Dawud, dan Turmudziy]
Dari Buraidah ra dituturkan, bahwasanya ia berkata,
“Nabi saw bersabda kepada Ali ra, “Wahai Ali, janganlah kamu
ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Sesungguhnya, yang
boleh bagimu adalah pandangan yang pertama, bukan yang berikutnya.” [HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, dan Turmudziy]
Atas dasar itu, laki-laki dan wanita Mukmin wajib menjaga
pandangannya satu dengan yang lain. Seorang laki-laki tidak
diperbolehkan memandang aurat wanita begitu juga sebaliknya, wanita
tidak diperbolehkan memandang aurat laki-laki. Adapun selain aurat,
baik laki-laki dan wanita diperbolehkan melihatnya dengan tidak disertai
maksud untuk menikmatinya, atau untuk memenuhi keinginan hawa nafsunya.
Ajang Miss World justru menjadikan semua perbuatan yang dilarang oleh
Islam sebagai sebuah event yang wajib ditonton dan dipertontonkan;
mulai dari pamer aurat, menonjolkan kecantikan (tabarruj), eksploitasi
seksualitas, serta perbuatan-perbuatan haram lainnya. Padahal,
bukankah kaum Mukmin dan Mukminat diperintah untuk memelihara
pandangannya?
Bertentangan Dengan Perintah Menutup Aurat
Perintah menutup aurat disebutkan dalam al-Quran dan Sunnah. Seorang
Mukmin dan Mukminat wajib menutup auratnya, serta dilarang melihat
aurat orang lain, kecuali ada dalil yang mengkhususkan. Di dalam
Al-Quran, Allah swt berfirman: Kewajiban menutup aurat telah disitir di
dalam al-Quran. Allah swt berfirman;
“Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutupi auratmu, dan pakaian indah untuk perhiasan.”[TQS Al A'raaf (7):26]
Imam Qurthubiy di dalam Tafsir Qurthubiy menyatakan; ayat
ini merupakan dalil wajibnya menutup aurat. Sebab, Allah swt telah
menurunkan kepada kita pakaian yang digunakan untuk menutup aurat. Para
ulama tidak berbeda pendapat mengenai wajibnya menutup aurat. Mereka
hanya berbeda pendapat tentang bagian tubuh mana yang termasuk aurat.[9]
Di dalam kitab Fath al-Qadir, dituturkan; jumhur ulama
berpendapat, bahwa ayat ini merupakan dalil wajibnya menutup aurat dalam
setiap keadaan, walaupun ia seorang diri, sebagaimana yang tersebut di
dalam hadits-hadits shahih.[10] Dalam kitab al-Muhadzdzab dinyatakan, bahwa menutup aurat (satru al-’aurat) dari pandangan mata adalah wajib.[11]
Adapun dalil-dalil sunnah yang menunjukkan kewajiban menutup aurat bagi laki dan wanita adalah sebagai berikut;
Imam Muslim, Abu Dawud, dan Turmudziy meriwayatkan sebuah hadits yang menuturkan, bahwasanya Rasulullah saw bersabda;
“Sesungguhnya, Rasulullah saw bersabda, “Janganlah seorang
laki-laki melihat aurat laki-laki lain, dan janganlah seorang wanita
melihat aurat wanita lain. Janganlah seorang laki-laki tidur dengan
laki-laki yang lain dalam satu selimut; dan janganlah seorang wanita
tidur dengan wanita lain dalam satu selimut.”[HR. Imam Muslim, Abu Dawud, dan Turmudziy]
Imam Mubarakfuriy dalam kitab Tuhfat al-Ahwadziy menyatakan,
bahwa hadits ini merupakan dalil haramnya seorang laki-laki melihat
aurat laki-laki, serta haramnya seorang perempuan melihat aurat
perempuan; begitu juga sebaliknya; seorang laki-laki tidak boleh melihat
aurat wanita, dan wanita tidak boleh melihat aurat laki-laki.[12]
Bahz bin Hakim meriwayatkan sebuah hadits dari bapaknya, dan bapaknya berasal dari kakeknya, bahwasanya kakeknya berkata;
“Saya bertanya kepada Rasulullah saw, “Ya Rasulullah, terhadap
aurat kami, apa yang boleh kami tampakkan dan apa yang harus kami
tutup? Nabi saw menjawab, “Jagalah auratmu, kecuali kepada
isteri-isterimu dan budak-budak yang kamu miliki.” Saya bertanya lagi,
“Lalu, bagaimana jika ada suatu kaum, dimana satu dengan yang lain bisa
saling melihat auratnya? Nabi saw menjawab, “Jika kamu mampu, jangan
sampai auratmu dilihat oleh seorangpun. Oleh karena itu, janganlah
seseorang melihat aurat orang lain.” Saya bertanya lagi, “Bagaimana,
jika seorang diantara kami telanjang? Nabi menjawab, “Harusnya ia
lebih malu kepada Allah swt.”[HR. Jama'ah kecuali Imam al-Nasaaiy]
Imam Syaukani, dalam kitab Nail al-Authar, menyatakan,
bahwasanya hadits di atas merupakan dalil mengenai wajibnya menutup
aurat di setiap waktu, kecuali saat buang air, bersenggama, mandi; dan
wajibnya menutup aurat di hadapan semua orang, kecuali di hadapan
isteri, budak, dokter, saksi,dan qadliy ketika ada persengketaan.[13]
Hadits ini juga menunjukkan larangan mandi di satu kolam, dimana, satu
dengan yang lain saling melihat aurat.[14]
Imam Bukhari meriwayatkan sebuah hadits di dalam Tarikh-nya, bahwasanya Mohammad bin Jahsiy berkata;
“Rasulullah saw melewati Ma’mar yang saat itu kedua pahanya
sedang terbuka. Beliau bersabda, “Hai Ma’mar tutuplah kedua pahamu.
Sebab, paha itu adalah aurat.”[HR. Imam Ahmad, Hakim, dan Bukhari di dalam kitab Tarikh-nya],
Jarhad meriwayatkan sebuah hadits dari bapaknya, bahwasanya bapaknya berkata;
“Rasulullah saw tengah lewat, sedangkan saat itu saya sedang
memakai kain dan paha saya terbuka. Beliau pun bersabda, “Tutuplah
pahamu, karena paha itu adalah aurat.”[HR. Imam Ahmad, Malik, Abu Dawud dan Turmudziy]
Diriwayatkan dari Aisyah ra, bahwasanya ia berkata;
“Sesungguhnya Asma binti Abu Bakar datang menemui Rasulullah saw,
sedangkan ia mengenakan pakaian tipis. Nabi saw pun segera berpaling
darinya, seraya bersabda, “Wahai Asma’, jika seorang wanita telah akil
baligh, tidak boleh tampak dari dirinya, kecuali ini dan ini. Beliau
mengisyaratkan wajah dan kedua telapak tangan.”[HR. Abu Dawud]
Di dalam hadits lain dituturkan, bahwa Rasulullah saw bersabda;
“Barangsiapa melihat aurat, hendaknya ia menutupnya.”[HR. Abu Dawud][15]
Hadits-hadits ini menunjukkan dengan jelas, perintah untuk menutup
aurat, dan larangan melihat aurat orang lain tanpa ada udzur syar’iy.
Tidak hanya itu saja, hadits-hadits di atas diperkuat dengan
hadits-hadits yang berisi ancaman bagi siapa saja yang membuka auratnya
di hadapan selain mahram. Larangan ini dikecualikan pada
keadaan-keadaan yang memang dibolehkan oleh syariat, seperti seorang
dokter yang hendak mengobati pasiennya; seorang hakim yang hendak
mendapatkan barang bukti dari orang yang berselisih, orang yang hendak
mengkhithbah, dan lain sebagainya.
Miss World adalah ajang pamer dan buka aurat. Dan event Miss World
bukanlah udzur syar’iy yang membolehkan seseorang membuka auratnya, atau
melihat aurat orang lain.
Bertentangan Dengan Larangan Tabarruj (Menampakkan Kecantikan di Depan Umum)
Larangan tabarruj ditetapkan Allah swt di dalam surat al-Nuur ayat 60. Allah swt berfirman:
“Perempuan-perempuan tua yang telah berhenti haidl dan kehamilan
yang tidak ingin menikah lagi, tidaklah dosa atas mereka menanggalkan
pakaian mereka tanpa bermaksud menampakkan perhiasannya (tabarruj).”[TQS Al Nuur (24):60]
Jika wanita tua dilarang untuk tabarruj, lebih-lebih lagi wanita yang belum tua dan masih mempunyai keinginan untuk menikah.
Imam Ibnu Mandzur, dalam Lisaan al-’Arab menyatakan, “Wa al-tabarruj : idzhaar al-mar`ah ziinatahaa wa mahaasinahaa li al-rijaal (tabarruj adalah menampakkan perhiasan dan anggota tubuh untuk menaruh perhiasan kepada laki-laki non mahram.”[16]
Di dalam kitab Zaad al-Masiir dinyatakan, “Tabarruj,
menurut Abu ‘Ubaidah, adalah seorang wanita menampakkan kecantikannya.
Sedangkan menurut al-Zujaj; tabarruj adalah menampakkan perhiasaan, dan
semua hal yang bisa merangsang syahwat laki-laki…Sedangkan sifat-sifat
tabarruj di jaman jahiliyyah ada enam pendapat; pertama; seorang wanita yang keluar dari rumah dan berjalan diantara laki-laki. Pendapat semacam ini dipegang oleh Mujahid. Kedua, wanita yang berjalan berlenggak-lenggok dan penuh gaya dan genit. Ini adalah pendapat Qatadah. Ketiga, wanita yang memakai wewangian. Pendapat ini dikemukakan oleh Ibnu Abi Najih. Keempat,
wanita yang mengenakan pakaian yang terbuat dari batu permata, kemudian
ia memakainya, dan berjalan di tengah jalan. Ini adalah pendapat
al-Kalabiy. Kelima, wanita yang mengenakan kerudung namun tidak menutupnya, hingga anting-anting dan kalungnya terlihat…..”[17]
Adapun di dalam sunnah, larangan tabarruj disebut di banyak riwayat.
Imam Muslim menuturkan sebuah riwayat, bahwasanya Rasulullah saw
bersabda;
“Ada dua golongan manusia yang menjadi penghuni neraka, yang
sebelumnya aku tidak pernah melihatnya; yakni, sekelompok orang yang
memiliki cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk menyakiti umat
manusia; dan wanita yang membuka auratnya dan berpakaian tipis
merangsang berlenggak-lenggok dan berlagak, kepalanya digelung seperti
punuk onta. Mereka tidak akan dapat masuk surga dan mencium baunya.
Padahal, bau surga dapat tercium dari jarak sekian-sekian.”[HR. Imam Muslim]
Di dalam Syarah Shahih Muslim, Imam Nawawiy berkata, “Hadits ini
termasuk salah satu mukjizat kenabian. Sungguh, akan muncul kedua
golongan itu. Hadits ini bertutur tentang celaan kepada dua golongan
tersebut. Sebagian ‘ulama berpendapat, bahwa maksud dari hadits ini
adalah wanita-wanita yang ingkar terhadap nikmat, dan tidak pernah
bersyukur atas karunia Allah. Sedangkan ulama lain berpendapat, bahwa
mereka adalah wanita-wanita yang menutup sebagian tubuhnya, dan
menyingkap sebagian tubuhnya yang lain, untuk menampakkan kecantikannya
atau karena tujuan yang lain. Sebagian ulama lain berpendapat, mereka
adalah wanita yang mengenakan pakaian tipis yang menampakkan warna
kulitnya (transparan)…Kepala mereka digelung dengan kain kerudung,
sorban, atau yang lainnya, hingga tampak besar seperti punuk onta.”[18]
Imam Ahmad juga meriwayatkan sebuah hadits dari Abu Hurairah dengan redaksi berbeda.
“Ada dua golongan penghuni neraka, yang aku tidak pernah melihat
keduanya sebelumnya. Wanita-wanita yang telanjang, berpakaian tipis, dan
berlenggak-lenggok, dan kepalanya digelung seperti punuk onta. Mereka
tidak akan masuk surga, dan mencium baunya. Dan laki-laki yang memiliki
cambuk seperti ekor sapi, yang ia pergunakan untuk mencambuk manusia.”[HR. Imam Ahmad]
Hadits-hadits di atas merupakan ancaman yang sangat keras bagi wanita
yang menampakkan sebagian atau keseluruhan auratnya, berbusana tipis,
dan berlenggak-lenggok –melakukan gerakan-gerakan erotis dan merangsang
(porno aksi).
Perhelatan Miss World jelas-jelas masuk dalam larangan hadits-hadits
di atas. Untuk itu, tidak ada keraguan lagi, bahwasanya Miss World
adalah event maksiyat yang harus digagalkan dengan cara apapun.
Bertentangan Dengan Perintah Untuk Berbusana Islamiy Bagi Wanita, yakni Kerudung dan Jilbab
Miss World adalah event yang dibuat dan diprakarsai oleh orang-orang
kafir. Pada awal kemunculannya, Miss World dijadikan sebagai sarana
untuk mempromosikan bikini. Hingga sekarang pun, tradisi ini masih
terus dipelihara.
Dalam kaitannya dengan busana dan cara berbusana, Islam telah
menetapkan busana khusus yang wajib dikenakan wanita Muslimat, ketika
keluar dari kehidupan khusus (rumah). Busana yang wajib dikenakan
seorang Muslim ketika keluar rumah adalah khimar (kerudung) dan jilbab
(pakaian luas yang dikenakan di atas pakaian sehari-hari). Perintah
menggunakan khimar dan jilbab disebut di dalam al-Quran. Perintah
menggunakan khimar disebut dalam firman Allah swt:
وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
“Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya..”[TQS Al Nuur (24):31]
Ayat ini berisi perintah dari Allah swt agar wanita mengenakan khimar
(kerudung), yang bisa menutup kepala, leher, dan dada. Imam Ibnu
Mandzur di dalam kitab Lisaan al-’Arab menuturkan; al-khimaar li al-mar`ah : al-nashiif (khimar
bagi perempuan adalah al-nashiif (penutup kepala). Ada pula yang
menyatakan; khimaar adalah kain penutup yang digunakan wanita untuk
menutup kepalanya. Bentuk pluralnya adalah akhmirah, khumr atau khumur.[19] Khimar (kerudung) adalah ghitha’ al-ra’si ‘ala shudur (penutup kepala hingga mencapai dada), agar leher dan dadanya tidak tampak.[20]
Perintah mengenakan jilbab disebut di dalam al-Quran:
“Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mu’min: “Hendaklah mereka
mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan
Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang”.[TQS Al Ahzab (33):59]
Ayat ini merupakan perintah yang sangat jelas kepada wanita-wanita
Mukminat untuk mengenakan jilbab. Adapun yang dimaksud dengan jilbab
adalah milhafah (baju kurung) dan mula’ah (kain panjang yang tidak berjahit). Di dalam kamus al-Muhith dinyatakan, bahwa jilbab itu seperti sirdaab
(terowongan) atau sinmaar (lorong), yakni baju atau pakaian longgar
bagi wanita selain baju kurung atau kain apa saja yang dapat menutup
pakaian kesehariannya seperti halnya baju kurung.”[Kamus al-Muhith]. Sedangkan dalam kamus al-Shahhah, al-Jauhari mengatakan, “jilbab adalah kain panjang dan longgar (milhafah) yang sering disebut dengan mula’ah (baju kurung).”[Kamus al-Shahhah, al-Jauhariy]
Bertentangan dengan Larangan Tasyabbuh (Meniru-niru) Dengan Orang Kafir
Miss World, baik dari sisi asasnya, sejarah kemunculannya, serta
rangkaian kegiatannya merupakan gagasan orang-orang kafir yang telah
menjadi sebuah tradisi. Seorang Muslim dan Muslimat dilarang tasyabbuh
dengan orang kafir, dalam urusan seperti ini. Keterlibatan serta
keikutsertaan seorang Muslimat dalam ajang ini jelas-jelas termasuk
dalam aktivitas tasyabbuh dengan orang kafir. Padahal, Islam
jelas-jelas melarang tasyabbuh dengan orang kafir. Di dalam al-Quran,
Allah swt berfirman:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu katakan (kepada
Mohammad) “Raa’ina”, tetapi katakan: “Undzurna”, dan “dengarlah”. Dan
bagi orang-orang kafir siksaan yang pedih.”[TQS Al Baqarah (2):104]
Imam Ibnu Katsir, dalam Tafsir Ibnu Katsir,
menyatakan, bahwa Allah swt telah melarang kaum mukmin menyerupai
perkataan dan perilaku orang-orang kafir. [Imam Ibnu Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 1/149].
Di dalam sunnah, banyak riwayat yang menuturkan larangan bertasyabbuh dengan orang-orang kafir. Imam Ahmad mengetengahkan sebuah riwayat dari Ibnu ‘Umar, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
“ Aku telah diutus di hadapan waktu dengan membawa pedang, hingga
hanya Allah semata yang disembah, dan tidak ada sekutu bagi Allah; dan
rizkiku telah diletakkan di bawah bayang-bayang tombakku. Kehinaan dan
kenistaan akan ditimpakan kepada siapa saja yang menyelisihi
perintahku; dan barangsiapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk
bagian dari kaum tersebut.”[HR. Imam Ahmad]
Masih menurut Imam Ibnu Katsir,
hadits ini berisikan larangan yang sangat keras, serta ancaman bagi
siapa saja yang meniru-niru atau menyerupai orang-orang kafir, baik
dalam hal perkataan, perbuatan, pakaian, hari raya, peribadahan, serta
semua perkara yang tidak disyariatkan bagi kaum muslim. [Imam Ibnu
Katsir, Tafsir Ibnu Katsir, juz 1/149-150]
Tatkala menafsirkan hadits riwayat Imam Ahmad di atas, Imam al-Manawiy dan al-’Alqamiy, menyatakan,”Hadits
di atas berisikan larangan untuk berbusana dengan busana orang-orang
kafir, berjalan seperti orang-orang kafir, serta berperilaku seperti
orang-orang kafir.”[Mohammad Syams al-Haq, 'Aun al-Ma'buud Syarh Sunan Abi Dawud, hadits no. 3512]
Al-Qariy berkata, “Barangsiapa bertasyabuh
dengan orang-orang kafir, baik dalam hal pakaian dan lain sebagainya,
maka ia termasuk bagian dari kaum tersebut. Tasyabuh tidak hanya
dengan orang-orang kafir belaka, akan tetapi juga dengan orang-orang
fasik, fajir, ahli tasawwuf, dan orang-orang shaleh. Walhasil,
tasyabbuh terjadi dalam hal kebaikan dan dosa.”[ Mohammad Syams al-Haq,'Aun al-Ma'buud Syarh Sunan Abi Dawud, hadits no. 3512]
Miss World Membawa Nilai dan Pesan Yang Bertentangan dengan Islam
Ajang Miss World sarat dengan ide dan nilai yang bertentangan dengan
Islam, yakni kebebasan (liberalism), feminism, industrialisasi
kecantikan, serta revolusi gaya hidup dan cara pandang terhadap
kehidupan. Persepsi-persepsi mulia yang ditanamkan dalam masyarakat
Islam, seperti ‘iffah dan memelihara kehormatan wanita, telah
diluluhlantakkan oleh “sesuatu yang dibawa oleh Miss World dan
ajang-ajang kecantikan lainnya. Lewat Miss World pula, barat berhasil
mengubah cara pandang kaum Muslim, wa bil khusus, Muslimah terhadap
kecantikan, wanita ideal, dan lain sebagainya.
Ringkasnya, Miss World boleh diibaratkan sebuah pedang yang digunakan
oleh orang-orang kafir barat untuk membunuhi keyakinan dan hukum Islam
yang mulia. Oleh karena itu, siapa saja yang melibatkan dirinya dalam
perhelatan maksiyat ini, maka, sama artinya ia telah menyerahkan
leher-lehernya untuk dipancung dengan pedang kemaksiyatan.
Pengaruh Tabarruj Dalam Miss World Bagi Kaum Muslim
Sesungguhnya, tabarruj telah memberikan sejumlah implikasi buruk bagi masyarakat, khususnya kaum Muslim.
Tabarruj dapat mengubah kecenderungan kaum Muslim dari kecenderungan
untuk senantiasa menjaga dan menahan pandangan, menjadi kecenderungan
untuk memuja hawa nafsu dan hasrat seksual. Akibatnya, laki-laki dan
wanita mulai berlomba-lomba untuk menarik lawan jenisnya, dengan
mengenakan pakaian dan perhiasan yang seseksi dan semerangsang mungkin.
Mereka juga menyibukkan diri dengan urusan mempercantik diri dan
menarik maupun memikat lawan jenisnya. Akhirnya, banyak orang terjatuh
pada hubungan-hubungan lawan jenis yang dilarang oleh syariat Islam,
misalnya, pacaran, berkhalwat, perselingkuhan, perzinaan, dan lain
sebagainya.
Tabarruj bisa mengubah paradigma hubungan laki-laki dan wanita di
dalam Islam; yaitu, hubungan yang didasarkan pada prinsip ketakwaan,
menjadi hubungan yang didasarkan pada pemenuhan kebutuhan-kebutuhan
biologis semata.
Tabarruj juga akan melemahkan kaum Muslim dari upaya-upaya untuk
mendekatkan diri kepada Allah, atau perjuangan untuk menegakkan kalimat
Allah swt. Dengan kata lain, tabarruj akan melemahkan semangat kaum
Muslim untuk menegakkan hukum-hukum Allah, serta upaya untuk
mendakwahkan Islam, baik dengan propaganda maupun jihad. []Fathiy
Syamsuddin Ramadhan An Nawiy]
[20] Imam Ali al-Shabuniy, Shafwaat al-Tafaasir, juz 2/336
Rusia Melancarkan Kampanye Penangkapan Terhadap Kaum Muslim dan Anggota Hizbut Tahrir !
Oleh Osman Bakhac
Sekitar 150 orang Muslim ditahan dalam serangan besar -besaran di
pasar Oxanov di kota Surjut – Siberia, di mana banyak penduduk dari Asia
Tengah dan Kaukasus Utara bekerja. Menurut para saksi, serangan itu
dilakukan secara tiba-tiba, ketika para pria bertopeng dengan bersenjata
senapan serbu mengepung sebuah gedung di siang hari bolong lalu
menerobos masuk kedalamnya, kemudian dengan ancaman eksekusi mereka
memerintahkan semua orang yang ada di gedung itu untuk keluar dan
berbaris di jalan.
Setelah serangan dan penggeledahan itu, Dinas Keamanan Federal Rusia
(FSB) mengumumkan bahwa mereka sedang mencari “senjata dan buku-buku
terlarang” , lalu sekitar 150 orang dibawa ke dalam bus pribadi menuju
lokasi yang tidak diketahui. Akhirnya diketahui bahwa diantara 150 orang
Muslim itu adalah anggota Hizbut Tahrir. Layanan Keamanan Federal juga
mengklaim bahwa mereka menemukan sejumlah besar artikel tentang
“pemikiran Islam terlarang”.
Kantor berita Rusia, Novosti, hari Kamis 29 Agustus mengutip Badan
Keamanan Rusia sebagi mengatakan bahwa beberapa pria yang digambarkan
sebagai “teroris Islam” telah ditangkap, yang dicurigai sebagai anggota
dari “Kelompok Islam Hizbut Tahrir”, dan mereka dituduh “sedang
mempersiapkan pengambil alihan kekuasaan” di Bashkortostan sebagai upaya
untuk mendirikan “Khilafah Islam Global” .
Kampanye penangkapan ini dilakukan pada saat terlihatnya gerakan yang
menyapu wilayah-wilayah dimana para penguasa zalim digulingkan. Gerakan
ini masih terus berlangsung, meskipun telah terjadi lebih dari dua
tahun, di mana umat telah memerangi para tiran terkenal dan
negara-negara imperialis Barat yang mendukung mereka, gerakan yang
apinya ditakuti oleh rezim Rusia ini akan terus bergerak menuju
perbatasan.
Rezim Rusia tidak kenal lelah dalam memberikan tuduhan sia-sia kepada
Hizbut Tahri dengan tuduhan melakukan tindakan fisik dan memperoleh
senjata dan melaksanakan kegiatan mematikan. Semua ini disebabkan oleh
fakta bahwa rezim Rusia secara pahit dikalahkan dalam perang intelektual
dengan pemikiran Islam. Oleh karena itu mereka akan terus bersikap
keras terhadap para anggota Hizbut Tahrir, dengan harapan bisa menangkap
mereka dalam perangkap. Hizbut Tahrir telah berkomitmen dengan metode
yang jelas bagi Islam untuk membangun masyarakat Islam, dan merubahnya
Darul kufur menuju Darul Islam dengan cara dakwah Islam dan menyebarkan
ide-ide di antara masyarakat untuk mengembalikan cara hidup Islam dengan
mendirikan Khilafah Islam, menghindari aktivitas fisik selain
mengajarkan Islam yang benar. Oleh karena itu, segala sesuatu yang
diklaim oleh Layanan Keamanan Federal Rusia adalah kebohongan, kecuali
tuduhan bahwa anggota kami memiliki artikel tentang ” pemikiran Islam
terlarang” ! Apakah pemikiran terlarang itu? Apakah seruan untuk hidup
sesuai dengan hukum-hukum Islam adalah “pemikiran terlarang” ? ! Ataukah
upaya umat Islam untuk mengembalikan ideologi Islam agar bisa mengurusi
urusan mereka dengan cara yang terbaik dan memecahkan masalah mereka
dengan solusi terbaik, dan menyelamatkan Rusia dan dunia dari tindakan
imoralitas brutal kapitalisme adalah “pemikiran terlarang ” ? !
Para penguasa despotik Rusia harus mengetahui bahwa Allah SWT telah
mengamanatkan Islam dan menjaganya sendiri, dan menjanjikan kemenangan
dan kesuksesan bagi umat Islam. Jadi, biarkan mereka melakukan apapun
yang mereka inginkan,
“Mereka ingin memadamkan cahaya Allah dengan mulut (tipu daya)
mereka, tetapi Allah (justru) menyempurnakan cahaya-Nya, walau
orang-orang kafir membencinya”.
(QS As-Saff, 61:8)
Semangat hidup telah kembali kepada umat, dan memang semangat ini tidak
mati melainkan hidup kembali, namun mengabaikan Islam sejenak, dan saat
ini telah kembali kepada Islam, untuk menyingkirkan setiap tiran yang
menghalangi jalannya dan memberikan kehormatan dan derajat yang tinggi,
dan untuk menebusnya kepada para tuannya, imperialis Barat.
Jadi bersabarlah saudara-saudara kita yang terluka di Asia, akan kabar
gembira atas martabat Anda yang lebih dekat kepada Anda daripada pagi
hari, Insya Allah. Jadi, berusahalah dengan sungguh-sungguh, dan bangkit
dan berontaklah, dan ambilah kewajiban terbesar dan terpenting, untuk
menerapkan pemerintahan karena Allah dan mendirikan Negara sesuai dengan
keinginan Allah, yakni mendirikan Khilafah Rasyidin yang akan
menghancurkan setiap penindas.
“Dan (ingatlah), ketika orang-orang kafir (Quraisy) memikirkan daya
upaya terhadapmu untuk menangkap dan memenjarakanmu atau membunuhmu,
atau mengusirmu. mereka memikirkan tipu daya dan Allah menggagalkan tipu
daya itu. dan Allah Sebaik-baik pembalas tipu daya.” (QS Al-Anfaal,
8:30)
Osman Bakhach